Komunitas budaya · Indonesia

Suku Rampi

Suku Rampi (bahasa Rampi: To Rampi) adalah sebuah kelompok etnis yang mendiami wilayah pegunungan di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kawasan yang dihuni oleh suku Rampi merupakan wilayah terisolir, yakni di Pegunungan Luwu Utara yang terletak di bagian utara dari Sulawesi Selatan.

Profil budaya · adaptasi sumberWilayah terkait menurut Wikidata: Indonesia·Sumber per 2026-10-14

Dasar ringkasan: Kontributor Wikipedia bahasa Indonesia · revisi 28754677. Keterangan mengikuti cakupan dokumentasi sumber.

Komunitas budaya · Jelajahi bidang ini · Rujukan, lisensi, dan batas pemeriksaan · Tautan ringkasan

Nama dan identitas

Suku Rampi · Rampi people

Adaptasi sumber terbuka. Uraian diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia dengan atribusi. Identitas, lisensi, dan kelengkapan diperiksa secara otomatis. Belum ada tinjauan komunitas atau ahli yang tercatat.

Identitas dan konteks kelompok#

Suku Rampi (bahasa Rampi: To Rampi) adalah sebuah kelompok etnis yang mendiami wilayah pegunungan di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kawasan yang dihuni oleh suku Rampi merupakan wilayah terisolir, yakni di Pegunungan Luwu Utara yang terletak di bagian utara dari Sulawesi Selatan.

Rujukan bagian ini · revisi 28754677

Kondisi sosial#

Secara sosiologis, masyarakat suku Rampi masih dapat digolongkan dalam kehidupan yang homogen. Ikatan kekerabatan antar desa dan tetangga masih sangat kental, hal ini terlihat pada hubungan komunikasi antar sesama masyarakat Rampi. Kemudian masyarakat Rampi juga menggunakan pernyematan fam atau marga pada belakang nama mereka yang merupakan salah satu ciri khasnya. Secara ekonomi, mata pencaharian utama masyarakat Rampi dominan dalam bertani.

Rujukan bagian ini · revisi 28754677

Hukum adat#

Peran lembaga adat yang dipimpin oleh Tokei Tongko Rampi masih dipegang teguh oleh masyarakat Rampi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Mereka memberlakukan aturan adat yang berkaitan dengan kehidupan sosial, seperti melakukan perzinahan akan di denda memotong 3 ekor kerbau, yang setelah dipotong lalu dimakan bersama. Setelah itu dilakukan powahe lori, yakni potong 1 ekor dari 3 ekor kerbau yang kemudian akan dimakan bersama. Setelah prosesi tersebut dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan proses 'mencuci aib' atau 'cuci tanah', lalu dilakukan kembali pehilu atau garing sebagai 'pengikat tangan' yang dimaksudkan agar pelaku pelanggaran sosial tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelanggaran adat lainnya disebut sebagai peruhe atau pebamba, yakni merebut suami atau istri orang akan didenda 1 ekor kerbau kepada orang yang suami atau istrinya direbut.

Hal-hal tersebut bisa menimpa seseorang apabila melakukan kelalaian atau pelanggaran adat, hukuman ini merupakan peringatan untuk menyadarkan seseorang atas kesalahan yang dilakukannya sesuai dengan pelanggarannya. Aturan tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat adat Rampi dengan maksud agar tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut yang dikenal dengan istilah powahe lori yang berarti 'harus bicara dahulu' atau 'mendapatkan izin', yakni segala yang akan dipakai atau dimakan harus bersih dari segala hal, dan harus bisa menyampaikan dengan apa adanya.

Rujukan bagian ini · revisi 28754677
Baca teks sumber bahasa Indonesia

Peran lembaga adat yang dipimpin oleh Tokei Tongko Rampi masih dipegang teguh oleh masyarakat Rampi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Mereka memberlakukan aturan adat yang berkaitan dengan kehidupan sosial, seperti melakukan perzinahan akan di denda memotong 3 ekor kerbau, yang setelah dipotong lalu di makan bersama. Setelah itu dilakukan powahe lori, yakni potong 1 ekor dari 3 ekor kerbau yang kemudian akan dimakan bersama. Setelah prosesi tersebut dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan proses 'mencuci aib' atau 'cuci tanah', lalu dilakukan kembali pehilu atau garing sebagai 'pengikat tangan' yang dimaksudkan agar pelaku pelanggaran sosial tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelanggaran adat lainnya disebut sebagai peruhe atau pebamba, yakni merebut suami atau istri orang akan didenda 1 ekor kerbau kepada orang yang suami atau istrinya direbut.

Hal-hal tersebut bisa menimpa seseorang apabila melakukan kelalaian atau pelanggaran adat, hukuman ini merupakan peringatan untuk menyadarkan seseorang atas kesalahan yang dilakukannya sesuai dengan pelanggarannya. Aturan tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat adat Rampi dengan maksud agar tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut yang dikenal dengan istilah powahe lori yang berarti 'harus bicara dahulu' atau 'mendapatkan izin', yakni segala yang akan dipakai atau dimakan harus bersih dari segala hal, dan harus bisa menyampaikan dengan apa adanya.

Pesta adat#

Masyarkat Rampi mempunyai sebuah pesta adat yang disebut sebagai mogombo, yakni musyawarah adat yang dianggap begitu sakral oleh masyarakat Rampi. Mogombo berhubungan tentang penetapan pengesahan aturan adat masyarakat di kecamatan Rampi. Pesta adat ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan ritus sakral ini masih dilakukan oleh masyarakat Rampi sekali dalam setahun.

Ketua panitia kegiatan mogombo ada ' , Albert Lumeno menjelaskan acara ini juga secara perlahan dan pasti mulai diterima bukan saja oleh masyarakat Rampi, tetapi sebagai bagian budaya masyarakat adat di Tana Luwu. Dalam memeriahkan pesta adat ini, masyarakat adat Rampi menyiapkan berbagai kesenian dan tarian adatnya, termasuk juga mempersiapkan sebanyak 8 ekor kerbau untuk disembelih.

Rujukan bagian ini · revisi 28754677

Sumber dan cakupan

Suku Rampi

Kontributor Wikipedia bahasa Indonesia · revisi artikel 2025 · diakses 2026-10-14.

Artikel tentang kelompok dalam konteks dokumentasinya; tidak mewakili semua anggota atau semua masa. Bagian uraian dipilih, penanda format dibersihkan.

Kontributor Wikipedia · CC BY-SA 4.0 · Riwayat dan kredit penulis · pemilihan bagian, penyuntingan bahasa, dan pembersihan penanda format merupakan perubahan dari sumber.

Q120788492 — identitas dan asosiasi Wikidata · Kontributor Wikidata · CC0 · revisi 2459075626. Identitas P31 dan asosiasi negara P17; bukan batas budaya, kepemilikan, atau keyakinan semua anggota. Penjelas tambahan dan rujukan dapat diperiksa pada sumber.

Informasi rilis dan ekspor metadata · Ketentuan penggunaan ulang

Pemeriksaan otomatis identitas, lisensi, sumber revisi, dan kelengkapan; bukan tinjauan ahli. Belum ada tinjauan komunitas atau ahli yang tercatat untuk profil ini. Uraian ini belum mencakup seluruh variasi yang mungkin ada.

Baca metode penyusunan