
Nama dan identitas
swike · swikee · swike kodok · Swike
Adaptasi sumber terbuka. Uraian diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia dengan atribusi. Identitas, lisensi, dan kelengkapan diperiksa secara otomatis. Belum ada tinjauan komunitas atau ahli yang tercatat.
Identitas dan konteks budaya#
Swike atau Swikee adalah hidangan kaki kodok khas Tionghoa Indonesia. Hidangan ini dapat disajikan dalam bentuk sup, digoreng atau ditumis. Hidangan Tionghoa ini sangat populer di Indonesia.
Nama "Swikee" berasal dari dialek Hokkian (水雞, Pe̍h-ōe-jī: súi-ke) sui (air) dan ke (ayam), yang mungkin merupakan eufemisme untuk menyebut kodok sebagai "ayam air". Makanan ini terkadang diidentikkan dengan makanan tradisional Purwodadi, sebuah kecamatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan juga Jatiwangi, sebuah kecamatan di Majalengka, Jawa Barat. Bahan utamanya adalah kaki katak (terutama dari "kodok hijau") dengan bumbu bawang putih, jahe dan pasta kedelai yang difermentasi (tauco), garam, dan merica. Setelah disajikan, bawang putih goreng dan seledri cincang dapat ditambahkan. Swikee biasanya disajikan dengan nasi putih.
Rujukan bagian ini · revisi 29884853Permasalahan#
Terdapat dua masalah utama mengenai konsumsi kodok di Indonesia; yaitu masalah agama dan lingkungan. Dalam aturan pangan Islam, mayoritas mazhab dalam hukum syariah menganggap daging kodok bersifat haram (non-halal). Masuknya daging kodok dalam kategori haram didasari dua pendapat; makanan yang boleh dikonsumsi tidak boleh menjijikkan, dan adanya larangan untuk membunuh kodok serta binatang lain seperti semut, lebah, dan burung laut bagi umat Muslim. Status haram daging kodok ini menuai kontroversi, seperti contoh kasus di Demak, di mana Bupati mendesak para pengusaha restoran swike untuk tidak mengkaitkan swike dengan Demak. Hal ini karena dianggap dapat mencoreng citra Demak sebagai daerah Wali dan daerah Islam pertama di pulau Jawa, serta kebanyakan warga Demak adalah pengikut mazhab Syafi'i yang mengharamkan daging kodok.
Sesungguhnya dalam aturan pangan Islam terdapat perbedaan dalam memandang masalah halal atau haramnya daging kodok. Kebanyakan mazhab utama dalam Islam seperti mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali secara jelas melarang konsumsi daging kodok, akan tetapi mazhab Maliki memperbolehkan umat Islam untuk mengkonsumsi kodok tetapi hanya untuk jenis tertentu; yaitu hanya kodok hijau yang biasanya hidup di sawah, sementara kodok-kodok jenis lainnya yang berkulit bintil-bintil seperti kodok budug tidak boleh dikonsumsi karena beracun dan menjijikkan.
Rujukan bagian ini · revisi 29884853Sumber dan cakupan
Kontributor Wikipedia bahasa Indonesia · revisi artikel 2026 · diakses 2026-10-15.
Artikel tentang entitas budaya dalam konteks dokumentasinya; tidak mewakili semua variasi, pelaku, atau semua masa. Bagian uraian dipilih, penanda format dibersihkan.
Kontributor Wikipedia · CC BY-SA 4.0 · Riwayat dan kredit penulis · pemilihan bagian, penyuntingan bahasa, dan pembersihan penanda format merupakan perubahan dari sumber.
Q7656154 — identitas dan asosiasi Wikidata · Kontributor Wikidata · CC0 · revisi 2539956368. Klasifikasi P31 dan asosiasi negara P17; bukan batas budaya, kepemilikan, atau keyakinan semua pelaku. Penjelas tambahan dan rujukan dapat diperiksa pada sumber.
Informasi rilis dan ekspor metadata · Ketentuan penggunaan ulang
Pemeriksaan otomatis identitas, lisensi, sumber revisi, dan kelengkapan; bukan tinjauan ahli. Belum ada tinjauan komunitas atau ahli yang tercatat untuk profil ini. Uraian ini belum mencakup seluruh variasi yang mungkin ada.
Baca metode penyusunan